MK soal ketentuan masuk parlemen dan persyaratan usia minimal

MK soal ketentuan masuk parlemen dan persyaratan usia minimal

DPR telah memutuskan untuk tidak menyetujui RUU Pilkada setelah rapat paripurna yang seharusnya digunakan untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut ditunda pada Kamis (22/08) karena kehadiran anggota legislatif tidak mencapai kuorum yang dibutuhkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan dan pesantrenalfatah.com keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada akan diterapkan. Pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024, dia akan mematuhi keputusan MK «Kata Sufmi Dasco dalam suatu konferensi pers hari ini bahwa rencana revisi undang-undang Pilkada tidak jadi dilaksanakan,» ujar beliau pada Kamis malam.

Setelah melewati prosedur yang ada, selanjutnya, jika masih ada masalah harus melewati langkah-langkah yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan di DPR Sufmi menyatakan bahwa kita akan mengikuti aturan yang berlaku dengan patuh dan taat, meskipun RUU Pilkada belum menjadi undang-undang pada saat pendaftaran nanti. Keputusan yang berlaku adalah hasil dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, menurutnya.

Sufmi Dasco Ahmad bilang pembicaraan bakal diteruskan di sidang parlemen selanjutnya, jadi aturannya nggak akan berlaku buat pemilu tahun ini Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus, rapat lengkap DPR dimulai pukul 09.30 pagi. Namun, selepas 30 minit, jumlah minimum kehadiran anggota tidak tercapai. Tiga anggota DPR yang bertindak sebagai ketua rapat, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel, kemudian mengundurkan jadwal sidang selama 30 menit.

Tetapi ketika rapat dimulai kembali pada pukul 10 pagi, rapat tersebut tetap tidak mencapai jumlah kehadiran yang dibutuhkan Dasco, memberikan informasi kepada media bahwa dia tidak dapat memastikan berapa lama rapat paripurna itu akan ditunda.

Id language: «Kita akan melihat cara kerja yang sedang berlangsung, apakah akan diadakan rapat pimpinan dan Bamus nanti.»

Reworder style: «Kita akan mengamati proses yang sedang berlaku apakah akan diadakan pertemuan tingkat pimpinan dan Bamus.» Dasco mengatakan bahwa hal tersebut memiliki aturan.

Belum bisa aku jawab, nanti aku lihat lagi dalam sedikit waktu,» ujarnya Pada hari Rabu (21/08), hanya satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disambut baik oleh demokrasi, revisi Undang-Undang Pilkada disetujui dengan cepat oleh Badan Legislasi DPR, menurut seorang pengamat pemilu.

Delapan dari sembilan kelompok di Dewan Perwakilan Rakyat setuju untuk hanya melaksanakan sebagian keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada.

The decision made at the working meeting at the Legislative Body of the DPR is seen as an act of «defiance» that will result in a process of «fake democracy» in the 2024 regional elections.

RUU tentang Pilkada yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/08).

Menurut Titi Anggraini, jika DPR melakukan langkah-langkah untuk mengubah isi putusan MK, hal tersebut jelas melanggar konstitusi dan dapat disebut sebagai tindakan melawan hukum atau melanggar konstitusi.

Jika amendemen UU tersebut disetujui, maka pengaturan jalur pencalonan Pilkada akan kembali diatur sesuai dengan keinginan elit yang bersatu dalam koalisi besar, ujar Firman Noor, seorang ahli politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Partai-partai yang tidak termasuk dalam koalisi seperti PDI-Perjuangan mungkin tidak bisa mencalonkan calon mereka sendiri di parlemen. Ini berlaku paling tidak di wilayah DKI Jakarta.

Dik lain, perubahan dalam undang-undang Pilkada mengenai usia dapat memberikan kesempatan baru bagi Kaesang Pangarep, anak termuda dari Presiden Joko Widodo, untuk ikut serta dalam pemilihan.